Komisi anggota DPR
Komisi I : Pertahanan, Luar negri, Informasi
Komisi II : Pemerintahan dalam Negri, Otoda, Agraria, Aparatur Negara
Komisi III : Hukum, HAM, Keamanan
Komisi IV : Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Perhutanan, Kelautan, Pangan
Komisi V : Perhubungan, Komunikasi, Perumahan Rakyat, Desa tertinggal
Komisi VI : Perdagangan, Perindustrian, Investasi,, Koperasi, UKM,
Standarisasi Nasional, BUMN
Komisi VII : Riset dan Teknologi, Energi, Sumber daya Mineral, Lingkungan Hidup
Komisi VIII : Agama, Pemberdayaan perempuan, Sosial
Komisi IX : Kependudukan Kesehatan, Tenaga Kerja, Transmigarasi
Komisi X : Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, Kebudayaan
Komisi XI : Keuangan, Perencanaan pembangunan Nasional, Perbankan,
Lembaga Keuangan bukan Bank
Hak Interpelasi : Hak imunitas dan Hak meminta keterangan, mengajukan pertanyaan.
Hak angket
Hak menyampaikan usul dan pendapat
Example :
Jabatan Pimpinan
Job Spesification | Man Spesification |
1. Mempunyai kemampuan memimpin rapat 2. Mempunyai keahlian berpidato 3. Mempunyai pengetahuan tentang dunia 4. Mengerti ilmu tata cara menerima tamu dan menelpon dengan baik 5. Mampu membuat peraturan/ketentuan 6. Membuat surat dalam bahasa inggris 7. Mempunyai keterampilan mengetik/steno | 1. Tamatan S3/doctor 2. Usia 40-50 tahun 3. Menguasai bahasa inggris (aktif) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar