Jakarta, 12 Oktober 2011
STRUKTUR KETATANEGARAAN
Sebelum Perubahan UUD 1945
DPA à Memberi saran dan tidak mengikat
MA à Memutuskan perkara
RUU
Membuat legislasi
Menyusun anggaran APBN
Mengawasi jalannya pembangunan
STRUKTUR KETATANEGARAAN
Setelah Perubahan UUD 1945
MK à Mengadili pada tingkat 1 dan terahir (final)
KY à Mengusulkan hakim agung
Yang di uji :
Menguji UU terhadap UUD’45
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
Memutus pembubaran partai politik
Memutus perselisihan hasil pemilu
Wajib memberi putusan preseiden/wakilnitu salah à bila dalam pelaksanaan ketatanegarann melanggar peraturan negara
DPD
Pembentukan RUU
Pembentukan/pemekaran otonomi daerah
Pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi
Perimbangan pusat dan daerah
Pertimbangan dalam pajak, pendidikan dan agama
Rumusan OTODA
Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Otoda
BUMDS (Badan Usaha Milik Desa)
~ Lurah à Komisaris
Jabatan
~ Manager à Direktur
3 hal dalam negara maju : Pengangguran Zero Grouth
: Pendapatan tinggi
: Pendapatan rata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar