Selamat datang di blog nurul..semoga bermanfaat buat kita semua. salam sukses slalu ....

Selasa, 13 Desember 2011

STRUKTUR KETATANEGARAAN


Jakarta, 12 Oktober 2011

STRUKTUR KETATANEGARAAN
Sebelum Perubahan UUD 1945


DPA à Memberi saran dan tidak mengikat
MA à Memutuskan perkara

RUU
*      Membuat legislasi
*      Menyusun anggaran APBN
*      Mengawasi jalannya pembangunan


STRUKTUR KETATANEGARAAN
Setelah Perubahan UUD 1945
MK à Mengadili pada tingkat 1 dan terahir (final)
KY à Mengusulkan hakim agung

Yang di uji :
*      Menguji UU terhadap UUD’45
*      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
*      Memutus pembubaran partai politik
*      Memutus perselisihan hasil pemilu
*      Wajib memberi putusan preseiden/wakilnitu salah à bila dalam pelaksanaan ketatanegarann melanggar peraturan negara

DPD
*      Pembentukan RUU
*      Pembentukan/pemekaran otonomi daerah
*      Pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi
*      Perimbangan pusat dan daerah
*      Pertimbangan dalam pajak, pendidikan dan agama

Rumusan OTODA
Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Otoda
BUMDS (Badan Usaha Milik Desa)
~        Lurah à Komisaris
                                                Jabatan
~        Manager à Direktur

3 hal dalam negara maju         : Pengangguran Zero Grouth
                                                : Pendapatan tinggi
                                                : Pendapatan rata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar