Selamat datang di blog nurul..semoga bermanfaat buat kita semua. salam sukses slalu ....

Selasa, 13 Desember 2011

Tugas dan Wewenang Presiden Indonesia

Wewenang,Kewajiban,Hak Presiden
  1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD,AL,AU
  3. Mengajukan RUU pada DPR
  4. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU
  5. Menetapkan peraturan pemerintah, pengganti uu -- dalam kegentingan yang memaksa
  6. Mengangkat dan memberhentikan mentri2
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  8. Membuat perjanjian internasional lainya dengan persetujuan DPR
  9. Menyatakan keadaan bahaya
  10. Mengangkat duta besar dan konsul. Dalam mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan dewan MA
  13. Memberi Amesti, abolisi dengan memperhatikan dengan pertimbangan DPR
  14. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan lainya yang dai atur UU
  15. Meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisi dan disetujui oleh DPR
  17. Menetakan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR,MA
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR

Trilogi pembangunan
1.       Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada keadilan sosial
2.       Pertumbuhan ekonomi yang tinggi
3.       Kestabilitasi nasional yang sehat dan dinamis

Tugas DPR

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah menganti UU
  3. Mererima dan membahas usulan Ruu yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakan dalam pembahasan
  4. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, APBN, kebijakan pemerintah
  6. Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  7. Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  8. Memberi persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh persiden
  9. Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian komisi yudisial
  10. Memilih 3 orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk ditetapkan
  11. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima pengangkatan duta negara lain dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  12. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain
  13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
  14. Memperhatikanpertimbangan DPD atas rancangan UU, RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
  15. Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD yang dilakuakn mengenai OTDA, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya.
  16. Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar