- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD,AL,AU
- Mengajukan RUU pada DPR
- Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU
- Menetapkan peraturan pemerintah, pengganti uu -- dalam kegentingan yang memaksa
- Mengangkat dan memberhentikan mentri2
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta besar dan konsul. Dalam mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan dewan MA
- Memberi Amesti, abolisi dengan memperhatikan dengan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan lainya yang dai atur UU
- Meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisi dan disetujui oleh DPR
- Menetakan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR,MA
- Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Trilogi pembangunan
1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada keadilan sosial
2. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi
3. Kestabilitasi nasional yang sehat dan dinamis
Tugas DPR
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah menganti UU
- Mererima dan membahas usulan Ruu yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakan dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, APBN, kebijakan pemerintah
- Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberi persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh persiden
- Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian komisi yudisial
- Memilih 3 orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk ditetapkan
- Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima pengangkatan duta negara lain dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikanpertimbangan DPD atas rancangan UU, RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
- Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD yang dilakuakn mengenai OTDA, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya.
- Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar